Aksi MPK Rasabou Menuai Hasil, BPN Akan Ukur Ulang

BIMA, KabaroposisiNTB. Com- Aksi pemblokiran jalan dilakukan masyarakat peduli keadilan (PMK) Desa Rasabou beberapa waktu lalu menuai hasil. Berdasarkan kesepakatan bahwa lahan warga yang mendapatkan program LC pembuatan sertifikat yang diprotes itu akan diukur ulang bagi lahan yang dinilai (dianggap bermasalah saja). Hal ini disampaikan Camat Bola Dra Arabia, saat hadir di kantor desa Rasabou, Jumat (27/10). 

Ia mengungkapkan bahwa pada hari Rabu 
(25/ 10) pukul 16.28, setelah melaksanakan aksi pemblokiran jalan di Desa Rasabou Kecamatan Bolo, Korlap dan seluruh masyarakat pemilik lahan melaksanakan Audiensi di Kantor Camat  dengan Kepala BPN kabupaten Bima, Polsek Bolo, Danramil, Kasat Intel Polres Bima. 

Adapun kesepakatannya yakni pemilik lahan akan menbentuk forum,  Pihak BPN akan mengukur ulang tanah warga yang dinilai (dianggap bermasalah) dalam waktu 1 Bulan yang di kawal, oleh semua unsur, pihak  BPN yang melakukan pengukuran tidak akan diganggu. 

Lanjut Camat, keterbukaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran, mengembalikan posisi tanah seperti semula bagi tanah yang dianggap bermasalah dan selesai pengukuran akan ada pertemuan kembali di Kantor Camat Bolo, itu semua kesepakatan yang telah dibuat. 

"Dirinya meminta kepada semua elemen agar bersabar dan metaati kesepakatan yang ada demi kepentingan kita bersama, " Harapnya. 

Hal ini juga dibenarkan oleh kepala Desa Rasabou Suaiddin SH akan dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN untuk tanah yang dianggap bermasalah, " tuturnya. 

"Dirinya meminta juga, agar masyarakat bersabar dan menunggu pengukuran ulang ini agar warganya kembali bisa memanfaatkan lahannya, " pintanya

Sementara itu kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Bima Lalu Makhyaril Huda, S. ST., M. H menjelaskan sehubungan dengan adanya persoalan tersebut diatas pihaknya meminta difasilitasi pertemuan dengan perwakilan desa setempat serta dinas terkait menetapkan langkah langkah rencana kegiatan dalam rangka penyelesaian masalah tersebut. 

"Penyusunan jadwal dan teknis pelaksanaan identifikasi dan inventaris oleh petugas kantor Pertanahan Kabupaten Bima yang selanjutnya menjadi dasar penyelesaian masalah," Jelasnya.

Dipertegas oleh kepala BPN, intinya tanah yang dianggap bermasalah akan diukur ulang, " Tambahnya. (RED) 

No comments

Powered by Blogger.