Gaji Pegawai TPU Kuras APBD Hingga Puluhan Miliar Per Tahun, Rafidin: Imbasnya Rakyat Tidak Nikmati Pembangunan


BIMA, KabaroposisiNTB. Com- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Rafidin S. Sos angkat bicara mengenai perekrutan tenaga honorer daerah. Menurutnya, isu jual beli Surat Keputusan (SK) honorer memang berkembang beberapa tahun terakhir. Namun ia enggan berkomentar karena belum memiliki bukti adanya jual beli SK tersebut.


Ia mengungkapkan, perekrutan tenaga honorer memang ada sejak tahun 2002-2005 di bawah pimpinan Bupati H. Zainul Arifin. Perekrutan tenaga honor berlanjut saat Bupati H. Fery Zulkarnain (almarhum), suami Bupati Bima sekarang Hj. Indah Damayanti Putri, yang berjumlah hanya sekitar 5.000-an.


’’Namun, 7 tahun terakhir, perekrutan tenaga honor daerah yang nota bene mendapat SK TPU (Tenaga Penunjang Utama) dari kepala daerah mencapai belasan ribu,’’ sebut Rafidin.


Politisi PAN ini mengungkapkan, jumlah pegawai honor dengan SK TPU berdasarkan data yang didapatnya sejak tahun 2020-2023 untuk semua OPD sekitar 850-an orang. Sementara, di wilayah Kecamatan sekitar 240 lebih orang, untuk Dikes sekitar 568 orang, Dikbudpora sekitar 1.195 orang dan belum termasuk SK kolektif dinas, serta Satpol PP sekitar 1.000-an orang.


“Akibat perekrutan tenaga TPU yang saya anggap tidak memiliki dasar hukum tersebut, lebih-lebih mengeluarkan SK TPU baru mengganti SK TPU pegawai honor yang sudah lulus CPNS atau PPPK, membuat daerah Kabupaten Bima tiap bulan, bahkan tiap tahun harus mengeluarkan anggaran untuk gaji mereka mencapai angka Rp 70 miliar lebih per tahunnya,” beber Rafidin, mantan jurnalis ini.


Ia menduga, bupati dan kaki tangannya melakukan bisnis APBD melalui SK TPU. Sebab, jika APBD diberikan untuk pembangunan guna kepentingan rakyat, kepala daerah tidak bisa terlalu bebas bergerak. Tapi dengan alokasi gaji Rp 700 ribu per bulan per SK TPU, maka hanya habiskan Rp 8,4 juta per tahun untuk satu orang.


Nah, kalau 1.000 SK TPU, lanjut Rafidin, maka hanya butuh anggaran Rp 8,4 miliar per tahun. Sedangkan, dengan adanya dugaan jual SK TPU paling murah Rp 30 juta hingga Rp 45 juta dikalikan 1.000 SK tersebut, maka bisa membawa keuntungan Rp 30-45 miliar dalam waktu sekejap.


“Makanya saya smpaikan itu, kekuasaan sekarang memanfaatkan kesempatan untuk bisnis APBD dengan kebijakan kebijakan yang merugikan rakyat dan menguntungkan kelompok tertentu. Terutama kaki tangan kepala daerah setiap wilayah kecamatan. Akibat kebijakan ini, rakyat tidak menikmati pembangunan,” terangnya seraya mengatakan ada SK TPU baru lagi di wilayah PKM Wera sekarang.


Mengenai jual beli SK honorer, ia belum bisa berkomentar karena harus bicara bukti. Namun ia mengatakan, ada dugaan pungli kepada warga yang ingin lolos PPPK mencapai angka puluhan juta per orang. Bahkan mencapai angka Rp 45 juta per orang. “Parahnya uang tersebut ditarik lebih dulu sebelum dinyatakan lulus,” ungkapnya.


Sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin meminta agar tidak lagi mengeluarkan SK TPU dengan alasan apapun. Begitu juga dengan SK pengganti yang lolos PPPK juga tidak boleh dikeluarkan oleh bupati.


“Bagi pejabat yang nakal seperti Dikpora, Dikes, dan BKD yang terus mengeluarkan SK TPU pengganti agar diambil tindakan tegas oleh bupati, Wabup dan  Sekda,” pintanya.


Ia membeberkan, sejak beberapa bulan lalu, sekda sudah keluarkan surat larangan perekrutan SK TPU dan lainnya. “Tapi surat sekda tersebut tidak hiraukan oleh pejabat di bawah, terutama Dikpora dan BKD, juga dikes,” tegasnya. (RED)

No comments

Powered by Blogger.