Boymin: Proses Hukum serta PAW dirinya diduga Syarat Kepentingan serta Ada Gratifikasi

BIMA, KabaroposisiNTB. Com- Masih ingat dengan Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin yang sebelumnya telah melaksanakan hukuman atas dugaan korupsi serta telah di PAW sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima dari partai Gerindra. Dalam pernyataan, Boymin menyampaikan beberapa fakta yang diluar dugaan yang mengemparkan masyarakat kabupaten Bima dan lainnya. 

Boymin mengungkapkan terkait proses penggulingan dirinya dari anggota DPRD hingga proses hukum dinilai cacat. Hal ini bukan tak mendasar dirinya ada bukti, " jelasnya. 

Ia menegaskan, saat dirinya dilengserkan dari anggota DPRD aktif ada campur tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan memiliki ambisi dengan melakukan cara-cara kotor untuk menjatuhkan saya," ungkap Boymin, Rabu (25/10) . 

" Bukan saja itu, Lanjut Boymin dalam proses Pergantian Antar Waktu atau PAW diduga ada aliran dana gratifikasi yang mengalir dari sejumlah pihak terkait yang dilakukan oleh seseorang," Ujarnya. 
 
"Dugaan aliran Dana gratifikasi ini diduga dilakukan oleh anggota DPRD aktif saat ini, kepada beberapa pihak untuk memuluskan ambisi menggulingkan dirinya sebagai anggota dewan aktif pada saat itu,"terangnya.

Hal itu, sambung ia, diperkuat dengan sejumlah informasi dan bukti yang didapat. 

"Dan ini bukan main-main sumber informasinya jelas bahkan ini dari tubuh penegak hukum sendiri," katanya.

Di kesempatan itu, dia berharap, mudah-mudahan keadilan dapat ditegakkan karena semua warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama.

"Saya sebagai warga negara harus sama derajat dan kedudukan dengan warga negara yang lain. Ini bukan persoalan balas dendam tetapi saya akan berjuang mengembalikan keadilan yang terampas oleh proses hukum yang tidak wajar.
Proses hukum sudah saya lalui dan saya siap membuka tabir kriminalisasi yang membuat saya masuk bui," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum bisa mengkonfirmasi kepada anggota DPRD yang disangkakan. (RED)

No comments

Powered by Blogger.