KOMPPI Pelaksana Proyek Pembangunan Jembatan Sondosia Akan dilaporkan Ke KPK

Keterangan foto: Ketua KOMPPI Usrah SH. 


Jakarta, KABAROPOSISINTB. COM--- Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (KOMPPI) akan melaporkan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan proyek Jembatan Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Provinsi NTB ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masalahnya dalam pelaksanaan proyek yang menelan anggaran Rp 18 miliar tersebut banyak sekali ditemukan kejanggalan.


"Saya akan laporkan KPA, PPK dan Kontraktor pelaksana proyek tersebut ke KPK RI dalam waktu dekat ini," tegas Yusran


Adapun beberapa temuan diantaranya pembangunan Jalan Alternatifnya diduga tak sesuai spek sehingga menyebabkan berbagai kendala dan merugikan masyarakat selama kegiatan pembangunan berlangsung, " Katanya. 


"Belum lagi, akan terancam pemutusan kontrak Wanprestasi. Pasalnya, Proyek Pembangunan Jembatan Sondosia dengan Nilai Kontrak: Rp 18.031.564.000, dimulai pekerjaannya Tgl Kontrak 12 April 2023 dan Masa Kontrak  240 Hari Kalender.Waktu pelaksanaan:12-04 s/d 08-12-2023, Kontrak telah berakhir pada tanggal 08 Desember 2023 sesuai papan proyek, " jelasnya. 


Disisi lain hingga saat ini, pelaksanaannya belum tuntas. Sampai dengan batas waktu kontrak pekerjaan dgn posisi progress +/- 80%, artinya progress mengalami deviasi yang sangat besar (-20%).


"Semua pekerjaan proyek tahun tunggal/tahun anggaran yang bukan tahun jamak/multiyears akan berakhir ditanggal 15 Desember, mustahil walaupun ditambah waktu (Kontrak Addendum ) Tgl. 09 -31 Desember 2023, tetap saja dan mustahil  bisa diselesaikan, " tambahnya. 


Dalam waktu dekat ini, lembaganya akan melaporkan ke KPK," Tegas Usrah.Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana dan lainnya belum bisa dikonfirmasi atas hal ini. (RED) 

No comments

Powered by Blogger.