Petani Jagung di Sila-Bima Gelar Aksi di Berbagai Titik, Tuntut Kenaikan Harga Jagung
Bima, KabaroposisiNTB. Com_ Aksi unjuk rasa (Unras) Pemuda dan petani jagung di kabupaten Bima terus menerus, kemarin petani Nggelu kecamatan Lambu, hari ini di lakukan lagi oleh petani serta pemuda, Bolo dan Madapangga di berbagai titik di wilayah kecamatan Bolo dan Madapangga, Bima hingga ke perusahaan jagung, pada Kamis (18/4).
Aksi ini meminta harga jagung dinaikan. Tiga titik lokasi aksi tersebut yakni pertigaan cabang Donggo Sila. Di jalan lintas Negara Desa Leu Kecamatan Bolo dan pertigaan cabang Desa Bolo Kecamatan Madapangga.
Berdasarkan informasi di lapangan, pasaran harga yang diambil tengkulak senilai Rp 3.700-3.900 per Kg. Sementara di gudang PT CPI Rp4.400 per Kg dengan kadar air 15.
Massa aksi memprediksi bahwa kondisi ini akan terus berlanjut, hingga makin memburuk. Hal itu dirasa tidak sebanding dengan biaya produksi petani, mulai harga bibit, pupuk, pestisida dan biaya lainnya.
Massa juga menilai, persoalan ini juga akibat ketidak mampuan Pemerintah Daerah dalam mengadvokasi sejumlah problem yang dialami para petani. Padahal, di dalam Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2013, jelas menerangkan tenatang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
"Persolan ini juga tidak terlepas dari, kurang responnya Pemda terhadap problem petani," tutur salah satu pengunjuk rasa di pertigaan cabang Donggo Sila.
Sementara itu, Pemda Kabupaten Bima diketahui telah mengeluarkan surat permohonan yang ditujukan pada Kepala Badan Pangan Nasional (BPN) RI terkait problem yang tengah dialami para petani jagung hari ini.
Dalam surat bernomor 130.1/003/06.18 tahun 2024 tertanggal 16 April 2024 tersebut mengusul beberapa point, agar dapat dikabulkan oleh Pemerintah Pusat lewat BPN RI. Diantaranya yakni;
1. Mengusulkan kiranya dapat menugaskan BUMN Pangan (Bulog) untuk
melakukan Pembelian terhadap komoditas jagung di Kabupaten Bima dengan
harga yang wajar.
2. Mengusulkan kiranya dapat membantu memfasilitasi distribusi Pangan
utamanya Jagung ke off taker daerah konsumen.
3. Mengusulkan Peninjauan kembali Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5
Tahun 2022 agar dapat disesuaikan dengan kewajaran harga saat ini dan
diusulkan sebesar Rp. 5.000,00/kg.
Demikian Permohonan ini diajukan, atas perhatian Bapak disampaikan. (ReD)
No comments