Dakwaan Tidak Terbukti, Namun Mantan Walikota Bima HM Lutfi Tetap Divonis 7 Tahun Penjara
MATARAM, KabaroposisiNTB. CoM_ Mantan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi terdakwa kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Kota Bima akhirnya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Hakim PN Tipikor Mataram, Gede Ariyadi pada sidang putusan, Senin (3/6/2024).
Majelis Hakim mengatakan bahwa Lutfi terbukti secara sah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek di Kota Bima.
Lutfi dianggap melanggar pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi yakni terlibat dalam permufakatan jahat dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek di Kota Bima, sehingga divonis 7 tahun penjara.
Namun, Hakim menggugurkan dakwaan penerimaan gratifikasi atau pasal 12b UU Tindak Pidana Korupsi. Lutfi dibebaskan dari dakwaan dan tidak terbukti menerima gratifikasi.
Terdakwa HM Lutfi saat ditemui usai sidang putusan di PN Tipikor Mataram, mengatakan, bahwa tuduhan dirinya terlibat dalam pengadaan barang dan jasa tidak terbukti di dalam fakta persidangan.
"Rujukan mereka awalnya saya menerima gratifikasi Rp8,6 miliar, dan dituntut oleh Jaksa Rp1,9 miliar. Namun hari ini hakim menggugurkan dakwaan tersebut dan menyatakan bahwa saya tidak terbukti menerima gratifikasi," ujar Lutfi didampingi istri tercinta Umy Eliya.
Lutfi mengatakan, malah ia dituduhkan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa beberapa proyek di Kota Bima dan dalam fakta persidangan tuduhan tersebut hingga kini tidak bisa dibuktikan.
"Saya dianggap terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, namun tidak ada satupun alat bukti yang menyatakan saya terlibat," ujarnya kecewa.
Lutfi yakin dan percaya bahwa hukum menjadi panglima di Negara dan Bangsa ini. Ia berharap semoga keadilan terbuka dan membawa angin segar.
Lutfi juga mengatakan bahwa tuduhan yang dituduhkan kepada nya tidak beralasan dan tidak dapat dibuktikan dalam fakta persidangan.
"Sekali lagi saya tegaskan tidak ada satupun bukti yang mengatakan bahwa saya terlibat dan ikut andil dalam pengadaan barang dan jasa itu," katanya.
Di waktu yang sama, Kuasa Hukum terdakwa yakni Abdul Hanan, menegaskan, tuduhan yang dituduhkan kepada klien nya tidak mengandung fakta, melainkan hanya framing dan imajinasi atau pikiran saja.
"Kita butuh kebenaran yang sesungguhnya sesuai dengan fakta persidangan. Selama ini tidak bisa dibuktikan, bahkan list proyek yang dikatakan oleh JPU itu sampai saat ini juga tidak bisa ditunjukan," ujar Hanan.
Terkait upaya hukum yang akan ditempuh, Abdul Hanan, akan segera berkomunikasi dengan klien nya apakah akan banding atau tidak.
Abdul Hanan menegaskan ia tidak sepaham dengan keputusan Hakim, karena dakwaan yang didakwakan pada klien nya tidak bisa dibuktikan baik secara formil maupun materil.
Putusan penjara HM Lutfi ini lebih ringan dari dakwaan yang didakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Agus Prasetya Raharja, yakni 9 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Lutfi diduga menerima suap dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Kota Bima pada 2019-2022. Dia juga turut campur dalam pengadaan barang dan jasa di Kota Bima
JPU, Agus juga menuntut Lutfi dicabut hak politiknya. Hal itu sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 huruf D Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bekas walikota tersebut juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1,92 miliar.(ReD)
No comments