85 BPD Terpillih Madapangga, Ambil Sumpah Jabatan, Tajuddin : Berikan Pemahaman Kepada Masyarakat Lebih Atensif Segala Bidang

Bima,Kabaroposisi.Com--Proses Kegiatan pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Diawali penandatangan berita acara sumpah jabatan harus dilakukan dihadapan Camat. Pelantikan ini sesuai Dengan Keputusan Bupati Bima Nomor : 188.45/707/06.16.Tahun 2019. 

Pantauan Media ini Acara Peresmian Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Keanggotaan BPD Lingkup Kecamatan Madapangga, Sabtu 04 Januari 2019 diaula serba guna di dena.

Turut dihadiri oleh Kadis DPMDes Tajuddin SH.MSi, Wakil Ketua DPRD Hj Nurhayati SE, Ajhar SE, Kapolsek IPDA Rusdin, Ketua MUI, Sekcam Madapangga, Ketua PHBI, Kepala Desa terpilih dan Kades devinitif,KUPTD Dikdubpora, KUPTD Peternakan. 

Camat Madapangga Mohammad Saleh.MAp, 
BPD terpilih harus mampu bertugas dengan aturan dan mekanisme yang ada. Selain itu jangan menegur kades dengan cara yang ngga elok seperti status FB dan ditengah-tengah jalan," ujar Camat pada sambutannya. 

LKPJ Kepala desa juga harus dievaluasi oleh BPD setiap sekali setahun. Tak lupa setelah hari ini mereka harus memilih ketua dan kepala Bidang selama tiga hari," tuturnya. 

Kadis DPMDes Tajuddin SH.MSi, ada tiga kecamatan yang melaksanakan pelantikan Woha, Madapangga, Langgudu. Tinggal Parado saja, namun karena Lima Desa Di Parado Akan mengakhiri 8 Januari, pelantikannya akan dilaksanakan setelah itu.

Lanjut Kadis, BPD sangat penting dibicarakan, karena lembaga penting yang ada di desa  karena itu bagian Internal Pemerintah desa yang sangat penting. Sesuai instruksi Bupati Dalam visi misi Dinda-Dahlan mereka adalah Bagian Integral dalam membangun daerah sesuai dengan visi misi Bima Ramah," ujarnya.

" Desa adalah Subyek Pembangunan daerah dengan adanya Hak Otonom. Diharapkan kedepan dengan adanya UUD N0 6 tahun  2016 jangan disalah maknakan yakni bukan otonomi yang luas tapi dikendalikan oleh pemerintah. Kadis juga minta kepada Kades melalui ADD dan DDA ini agar Prioritas utama dari pengelolaan Dana Desa adalah untuk kesejahteraan masyarakat, yakni melalui pemberdayaan masyarakat", ujar Tajuddin melalui sambutannya. 

Ditambahkannya, tugas BPD adalah Bersama kepala desa merencanakan berbagai peraturan desa, Perdes, penetapan Apbdes, bahwa 2020 tolong libatkan Kades terpilih. Akan tetapi kepada Kades terpilih jangan memaksakan karena keterbatasan Dana, itulah dibutuhkan kemampuan BPD. Kedua menyerap Aspirasi masyarakat, Tugas ketiga mengawasi kinerja Kepala desa. 

Diakhir penyampaiannya BPD adalah mitra pemerintah desa, bukan sebagai penghukum kades. Jadi dirinya berharap kepada BPD terpilih agar mampu memahami tugas dan fungsinya sesuai aturan dan mekanisme," harapnya.(K001)

No comments

Powered by Blogger.