Pusaka Muda Pulau Sumbawa Dan Mantan Wakil Ketua DPD RI, Dialog Terkait Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa

foto: Pusaka Pulau Sumbawa Bahas Daerah Otonom PPS.
Jakarta,KABAROPOSISI.Com-Pusat Kajian Analisis Mahasiswa dan Pemuda Pulau Sumbawa (Pusaka Pulau Sumbawa) mengadakan kegiatan Dialoag Publik Pembahasan Daerah Otonom Baru "Provinsi Pulau Sumabawa". di Jakarta, 18 Januari 2020. Dalam acara tersebut di hadiri oleh Prof. Dr. Farouk Muhammad mantan Wakil Ketua DPD RI Dapil NTB. 

Usulan pembentukan provinsi pulau Masyarak pulau sumbawa sudah lama sekitar 20 th menunggu dan mengharapkan kehadiran Provinsi Pulau Sumbawa PPS untuk bisa meningkatkn harkat dan martabat serta kesejahteraan guna mengejar ketertinggalan dengan tetangganya masyarakat pulau Lombok yang sudah lama menikmatinya.

Tapi kenyataannya sampai sekarang bulan Januari 2020 ini belum ada tanda-tanda  muncul harapan itu. Inilah yang perlu dicari dan dibicarakan secara intens dimana penyebabnya serta bagaimana strategi mengatasin dan ini cukup menarik untuk dibahas apalagi PPS itu taruhan masa depan bagi kehidupan daerah yang lebih baik secara berkeadilan dalam segala hal.

Kemudian, mantan Wakil DPD RI Prof. Dr. Farouk Muhammad, pada sidang paripurna DPD RI, 12 Juli 2012. Dalam keputusan DPD RI tentang pembentukan provinsi pulau sumbawa sebagai pemekaran dari provinsi nusa tenggara barat (SK DPD RI No. 64/DPD RI/IV/2011-2012). Dan menyerahkan Komite I DPD RI bersama pimpinan KP3S kepada pimpinan komisi II DPR dan Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri.  pemekaran pulau sumbawa itu ada tiga syarat:
Pertama, 90% keputusan ada di tangan pemerintah. Kedua, 90% ditentukan oleh kementrian Keuangan untuk mengalokasikan anggaran. Dan yang terahir dikeluarkan PP peraturan pemerintah. 

Presidium I Pusat Kajian Analisis Mahasiswa dan Pemuda Pulau Sumbawa menambahkan, Itulah indikator kenapa masyarakat pulau sumbawa ingin berpisah dengan Pulau Lombok agar keadilan itu bisa diwujudkn yang sudah tentu terukur dan kaji sucara akademis dan politis atas aspirasi, potensi wilayah dan pisik kewilayahan pulau sumbawa sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah No. 78 Tahun 2017 tentang tata cara pembentukan, penggabungan dan penghapusan daerah otonom oleh komite I DPD RI.(K004)

No comments

Powered by Blogger.