Miris, Pendamping PKH Nata Kecipratan Dana BST

foto: Ilustrasi Photo Peningkatan Kapasitas PKH.
Bima,KABAROPOSISI.Com--Miris terjadi dibalik Bantuan Sosial Tunai (BST) ditengah Pandemi Covid-19, bantuan seharusnya diperuntukan bagi warga ekonomi lemah dan sejenisnya. Anehnya di Desa Nata salah satu penerima BST adalah Pendamping PKH yang bertugas mendata warga, kok bisa dapat. 

Hal ini mengundang protes warga setempat, (AF) protes terkait Pendamping PKH yang  mendapatkan bantuan BST Kemensos padahal sudah jelas dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Andi Sirajudin, Kadis Sosial kabupaten Bima bahwa pendamping PKH atau staf Desa, TNI, Polri tidak boleh mendapatkan bantuan BST Kemensos," katanya.

"Sangat lucu desa saya oknum pendamping PKH dapat bantuan BST Kemensos, padahal masih banyak masyarakat Desa Nata yang tidak mampu yang belum terkafer dalam bantuan Kemensos itu," Ujar AF Jum'at, (22/5/20).

Af menilai bahwa ini bentuk ketumpulan pemahaman kades Nata yang tidak memahami aturan, yang jelas ini baru terjadi bahwa dikabupaten Bima ada pendamping PKH mendapatkan bantuan  Covid 19 BST Kemensos.

Anehnya kata AF,  bahwa oknum pendamping PKH tersebut mendapatkan bantuan BST Kemensos lewat penyusunan baru dan prosedur penyusunan baru tersebut adalah gawenya Desa.

"Kades Nata justru harus tegas dalam hal ini,
pendamping PKH di gaji oleh negara setiap bulan dengan nilai yang sangat fantastis," Tambah dia.

Af, tidak mempersoalkan data yang lama yang langsung datang dari Kemensos yang dipersoakan oleh Af adalah data penyusunan baru yang didata oleh Pemdes.

Ironinya lagi, Lanjut AF dalam pendataan baru tersebut ternyata ada oknum istri BPD yang mendapatkan bantuan BST Kemensos.
"Saya meminta kepada Kades Nata agar menghapus semua data pendamping PKH dan istri oknum BPD itu," Ungkap AF.

Kemudian Sekdes Nata Burhan, saat dimintai tanggapannya mengenai masalah oknum Pendamping PKH Desa Nata yang mendapatkan bantuan tersebut Ia mengatakan, bahwa data itu tidak ada bisa dihapus Pemdes. Karena tidak ada kewenangan dari kami," ucapnya via Whatshapp.

Adapun pendamping PKH yang mendapatkan bantuan BST dan Istri BPD tersebut tak ada aturan yang melarangnya, dan tak ada ada edaran dari Dinsos yang melarang pendamping PKH dan Istri BPD. Pihaknya kembalikan ke Dinas Sosial aja terkait Pendamping PKH Sanksi apa yang di dapat," tandasnya dihubungi Sabtu (23/5/20).(KO6)

No comments

Powered by Blogger.