Diduga Langgar Kode Etik Saat Bertugas, Ketua PPR Sape Sesalkan

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kecamatan Sape diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada saat melakukan Penertiban di pasar Lama oi maci Sape. Tindakan represi dilakukan sat Pol Pp Setempat, memicu PPR setempat mengugat, hal ini disampaikan Ikra Mulyaddin S.SoS, pada awak media ini, Sabtu (24/4).

Kata Ikra Mulyaddin, Ia sangat mengecam tindakan represi yang di lakukan oleh Polpp di kecamatan sape terhadap Pedagang kaki lima, terang Ketua Pemuda Peduli Rakyat Kecamatan Sape.

"Dirinya menilai pelayanan yang di lakukan oleh polpp pada saat melakukan penertiban terhadap pasar Sape pada hari jum'at pagi 23 april 2021 telah melanggar kode etik pelayanan publik," katanya. 

Akibat hal itu, Ikra menegaskan agar Pemerintah kecamatan sape dan kabupaten Bima mau bertanggung jawab terkait persoalan tersebut," Ungkapnya.

Sementara itu, Sampai saat ini pihak pemerintah kecamatan sape menjelaskan bahwa tindakan represi tersebut belum ada laporan dari Disperindrag maupun anggota polPP, Terang Camat Sape Kamarudin S.SoS,  lewat via what shap.(KO.10)

No comments

Powered by Blogger.