Dugaan Korupsi DAK Kota Bima, LSM BCW Laporkan ke Kejari Bima

KOTA BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi 
Dana Alokasi Khusus (DAK) Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) 2021 serta Pusat Kegiatan Belajar Menganjar (PKBM) Tahun Anggaran 2019-2021. 

Dugaan ini telah dilaporkan LSM Bima Coruption Watch (BCW) pada Kejaksaan Negeri Bima. Hal ini dibenarkan Andrinsyah, Jum'at (18/2) pada media ini. 

Kata dia, laporan ini terkait penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) Tahun Anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp.2.695.800.000.00 (Dua Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Jutah Rupiah), yang di alokasikan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Olaraga Kota Bima di lapangan terdapat beberapa kejanggalan dan melanggar aturan serta mekanisme," ungkap Andrinsyah.

"Begitu pula dengan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Tahun Anggaran 2019-2020 di Kota Bima dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.834.500.000.00 (Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," tambahnya.

Andriansyah mengatakan mewakili lembaganya Ia telah melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan Bantuan Operasional PAUD dan PKBM di Kejaksaan Negeri Raba Bima, Jum'at (18/2) tepatnya Pukul 10:30  WIB," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa Korupsi merupakan kejahatan Extra Ordine Crime yang dapat memberikan dampak buruk terhadap bangsa dan negara.

"Maka dalam hal ini sesuai dengan amanat UU No. 28 Tahun 1999 dan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dalam UU No.20 Tahun 2001  serta UUD 1945 Pasal 28.Tegakan Hukum Sewalaupun Langit Akan Runtuh," pintanya ke Kejari Bima.

Hingga berita ini diturunkan baik pihak kejaksaan Raba Bima dan Kepala Dinas Dikbudpora Kota Bima Belum bisa dikonfirmasi atas hal ini.(Ko.O1)

No comments

Powered by Blogger.