Beda Politik, Masyarakat Dipersulit, Pemdes Madawau Dituding Tak Paham Poksi

Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. Com--Sejumlah masyarakat Madawau mengeluh atas layanan secara administrasi yang dilakukan oleh pemerintah Desa (Pemdes) Madawau, kecamatan Madapangga, kabupaten Bima. Hal ini disampaikan oleh Syuryadin Pemuda Desa Madawau.

Kata dia, Hadir Pemerintah Desa sebagai Pelayan baik bagi masyarakat tapi fakta terjadi ditengah-tengah masyarakat, namun alhasil di lapangan berputar terbalik.

"Banyak sekali keluh kesan masyarakat atas pelayanan Pemdes tak sesuai dengan harapan serta cita-cita masyarakat," ungkapan Syuryadin disapa akrab Surya Ghempar. Jum'at, (16/12/22).

Menurutnya, Pemdes Madawau harus paham regulasi tentang tupoksinya sabagai pelayan masyarakat. Mulai dari Kepala Desa sampai jajaran kebawah memiliki tugas masing-masing sesuai undang-undang dan regulasi yang berlaku.

"Salah satu dugaan yang mendasar terkait dengan Pelayanan administrasi, ketika masyarakat meminta tanda tangan, namun Pemdes Madawau tak mau menandatangani, pasalnya lawan politik," ujar Surya Ghempar.

Lanjutnya, pelayanan seperti itu adalah virus besar yang harus dibasmi, pasalnya itu sangat merugikan masyarakat membuat surat-surat yang sifatnya penting.

"Kalau surat-surat tidak ditangani, maka secara otomatis masyarakat tak lolos bahan atau dokumen pengajuan," tutur putra asli Madawau ini.

Dia menjelaskan, salah satunya, terkait dengan surat-surat (dokumen) pengajuan dana KUR  masyarakat di Bank, Pembuatan sertifikat, dan dokumen lainnya yang sifat penting.

"Ini merupakan pelayan yang tidak baik terhadap masyarakat, jangan karena politik hingga masyarakat dijadikan Korban," jelasnya.

Sambung Surya Ghempar, Politik udah usai, ini adalah masyarakat Madawau harus dilayani dengan baik sesuai dengan tujuan masyarakat. Pasalnya ini menyangkut  keberlangsungan hidup masyarakat.

"Kehadiran Pemerintah untuk memberikan solusi bagi masyarakat jangan dipersulit masyarakat sifat arogansi kepemimpinan Desa," tandasnya.

Ditambahkankan Surya Ghempar, Pemdes Madawau harus tahu tupoksi sebagai pelayan bagi masyarakat dan menjalani perintah undang-undang yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan lainnya, tutup Surya Ghempar. (RED) 

No comments

Powered by Blogger.