Jaga Netralitas, Bawaslu Ajak Diskusi ASN

Foto: Kegiatan Bawaslu Kabupaten Bima di Hotel Marina Inn. 

Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. COM___Bawaslu Kabupaten Bima sangat sigap menjaga netralitas Aparatur sipil Negara (ASN). Sebagai upaya mengantisipasi melonjaknya angka pelanggaran Netrlaitas ASN ini,  Pengawas Pemilihan hajatkan diskusi dengan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bima di Meeting Room Hotel Marina Inn Bima, Selasa, (21/03/23).

Kegiatan bertajuk sosialisasi Implementasi Peraturan dan non Peraturan Bawaslu pada Pemilihan Umum Tahun 2024 itu, juga melibatkan Pimpinan organisasi otonom Muhammadiyah Bima. 

Katua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah, SH dalam sambutanya menyampaikan Pemilihan Umum merupakan tanggung jawab penyelenggara Pemilu, namun tak dapat dihindari keterlibatan dan kerja sama semua elemen tetap kami butuhkan termasuk ASN serta organisasi yang ada di Kabupaten Bima.

Dia mengingatkan, pada Pemilihan Kepala Dearah Tahun 2020 rekam jejek pengawasan pihaknya, trend pelanggaran Netralitas ASN sangat masif di Kabupaten Bima, sehingga dipandang perlu diselenggarakan kegiatan tersebut untuk membahas peraturan peraturan Bawaslu maupun Non Bawaslu yang berkaitan dengan sikap Netralitas ASN. 

Jelasnya
Ebit, Sapaan Ketua Bawaslu Bima itu berharap pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 mendatang ASN dapat menahan diri untuk terlibat pada hal-hal yang di batasi oleh undang-undang ”Mari kita menjaga Pemilu ini agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta sikap Netralitas harus dikedepankan,” sebutnya.

Semetara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima Taufiqurrahman, S.Pd yang juga sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut menyampaikan bahwa partisipasi berbagai pihak sangat dibutuhkan dalam menyukseskan Pemilu, sehingga output pada Pemilu ini akan melahirkan pemimpin yg amanah ”jelasnya.

Menurut Opik, sapaan anggota Bawaslu Bima itu, dalam membantu mensukseskan Pemilu Para komponen seperti ASN,TNI/Polri, perangakat desa atau orang-orang yang dibatasi oleh undang-undang dalam berpolitik, cukup meujukan sikap netralnya atau tidak berpihak kepada salah satu calon atau parpol tertentu ”pungkasnya.(RED)

No comments

Powered by Blogger.