Bupati Bima, Resmi Dilaporkan Ke KPK Terkait Dana Covid-19

foto: Rafidin DPRD Kabupaten Bima saat di KPK, Rabu 24 Februari 2021.

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Rafidin DPRD Kabupaten Bima dari Partai PAN resmi melaporkan Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri SE, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Rabu 24 Februari 2021 sekira pukul 02.00 Wita (Jakarta). 

Ia mengatakan sebelum laporan diterima pihak KPK, bahwa data dokumen berkas laporan diperiksa dan dianalisa oleh tim. Setelah dokumen diperiksa akhirnya laporan diterima tim bagian pengaduan 2 orang," tutur Rafidin. 

Sambung dia, adapun yang dilaporkan yakni terkait Dana Covid-19 untuk pengadaan sembako bagi masyarakat yang bernilai milyaran," ungkapnya. 

Dikatakannya, tepat sekitar pukul 02.00 WiB laporan diterima dan nomor laporan resmi dia terima," katanya. 

Dirinya berharap, agar KPK mampu menindaklanjuti laporannya ini agar penindakan korupsi di wilayah NKRI ini dapat diusut tuntas," harapnya.(KO.O1)


No comments

Powered by Blogger.